Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
1.1 Bentuk-bentuk Usaha
1.1.1 Perseroan Terbatas (PT)
sebuah badan usaha
dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang
bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah
Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal
ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah
seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang
ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta
notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti
pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi
akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak
menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen
yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
1.1.2 Persekutuan Komanditer (CV)
adalah bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda
dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di
setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal
yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang
memadai.
Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
1.1.3 Firma (Fa)
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
1.1.4 Koperasi
Koperasi adalah badan
hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi
juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap
anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota
mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
1.2 PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur
atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat
TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa,
membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.2.1 Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang
dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus
diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO),
yaitu sebagai berikut.
a.
Membuat surat izin tetangga
b.
Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara
lain :
1) Fotocopy KTP permohonan
2) Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3) Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4) Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5) Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6) Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7) Denah lokasi tempat usaha
8) Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9) Izin sewa atau kontrak
10) Surat keterangan domisili perusahaan
11) Fotocopy akta pendirian perusahaan dari
notaris
12) Berita acara pemeriksaan lapangan
1.2.2 Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
b. Melakukan setoran modal
c. Menyerahkan bukti setoran
1.2.3 Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda
harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang
meliputi :
a. Nama perusahaan
b. Logo perusahaan
c. Alamat perusahaan
d. Kartu nama dan tag line (slogan)
e. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f. Stempel perusahaan
g. Maksud dan tujuan usaha
h. Jumlah usaha
i. Susunan direksi dan komisaris (khusus
untuk PT)
1.2.4 Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
1.2.5 Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a. Menghindari
terjadinya perselisihan
b. Memberikan penjelasan
status kepemilikan perusahaan
c. Mencantumkan nilai
saham (Presentase kepemilikan)
d. Mengetahui besarnya
modal
Surat perizinan yang
hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan
hukum.
Untuk membuat akta
pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a. Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) para pendiri
b. Fotocopy Kartu
Keluaraga (KK)
c. Fotocopy NPWP
penanggung jawab
d. Foto penenggumng
jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e. Fotocopy lunas PBB
tahun terakhir
f. Fotocopy surat
kontrakan/ sewa kantor
g. Surat ketarangan
domisili dari pengelola gadung
h. Surat keterangan
domisili dari RT/RW
i. Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan akta
pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
a. Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kementrian tenaga
Kerja
c. Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d. Kementrian Pekerjaan
Umum
1.2.6 Membuat
Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
A. Pengklasifikasian
SIUP
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
B. Proseder permohonan
SIUP
1) Permohonan SIUP
menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
C. Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV,
koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta
copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/
kabupaten.
Dokumen yang diperlukan
antara lain :
1) Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2) Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
3) Fotocopy NPWP
4) Fotocopy KTP pemilik
5) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6) Fotocopy KK
7) Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8) Fotocopy surat kontrak/ sewa
9) Foto direktur utama/ pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10) Neraca perusahaan
1.2.7 Membuat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan
yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
A. Hal-hal yang perlu di
daftarkan
1) Akta pendirian
perusahaan
2) Akta perubahan
anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
3) Akta perubahan
anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia
Republik Indinesia.
B. Prosedur permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1)
PERHONAN Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn
pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih
dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan
permohonan TDP
3)
Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
c.
Dokumen-dokmen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
A.
Formulir Isian
B.
Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan
C.
Fotocopy Pengesahaan Akta
D.
Asli dan Fotocopy Pengesahaan
Akta Pendirian
E.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
F.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
G.
Nomor Pokok Wajib Pajak
H.
Fotocopy SIUP
I. Fotocopy KTP
J. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
K. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
L. Bukti setor biaya administrasi
M. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
a.
Formulr Isian
b.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c.
Fotocopy SIUP
d.
Fotocopy KTP penanggung jawab
e.
Fotocopy NPWP
f.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
1.2.8 Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.
A. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) memberikan masukan
erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi
kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi
perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses
pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan
terhadap penyusunandesain
B. Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang
menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai
Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93
mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai
tata ruang.
C. Pedoman Pelaksnaan
AMDAL
1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.
08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL
harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan
wajib AMDAL.
3) Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 86 Thahun 2002
4) Kewenangan Penilaian didasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.
40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
D. Dokumen Yang
Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL,
dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.
SDM
DAN ORGANISASI
Nama Perusahaan : PT Metrodata
Electronics Tbk
Berdirinya Perusahaan : 17 Februari 1983
Alamat : PT. Metrodata Electronics, Tbk.APL Tower 37th
Floor
Suite 3 Jl. Letjen S. Parman Kav. 28 Jakarta
11470.
PT. Metrodata Electronics,
Tbk ("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi
komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari
1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah
berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975. Sejak didirikan, Perseroan sempat
mengalami perubahan nama beberapa kali dan terakhir pada tanggal 28 Maret 1991
namanya diubah menjadi PT. Metrodata Electronics, Tbk sampai sekarang.
Pada tanggal 14 Februari 1990,
Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX: MTDL) sebagai
salah satu usaha untuk mendapatkan modal kerja dan modal investasi dan juga
dalam usaha untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat ikut
ambil bagian dalam perkembangan Perseroan.
2.1 VISI DAN MISI
·
Visi Perseroan
Memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan dan
membangun lingkungan yang ideal untuk bekerja.
·
Budaya Perusahaan
Bagi METRODATA budaya perusahaan bukan sekedar pajangan
atau rumusan kata-kata yang semu tetapi merupakan jiwa dan roh yang menjadi
pegangan sumber daya manusia dalam menjalankan kewajibannya, pedoman bertindak
dan berperilaku dalam organisasi, serta pembimbing METRODATA dalam mencapai
tujuannya.
Budaya Perusahaan terutama sangat penting bagi perusahaan teknologi seperti
METRODATA untuk tetap fokus seraya bertumbuh di lingkungan persaingan bisnis
yang dinamis dan berubah dengan cepat serta tantangan globalisasi yang menuntut
organisasi yang kuat, lincah dan unggul.
2.2 Bentuk-Bentuk
Usaha
Bentuk-Bentuk Usaha pada PT Metrodata
Electronics yaitu :
Bisnis Distribusi (PT.
Synnex Metrodata Indonesia)
Bisnis Solusi (PT.
Mitra Integrasi Informatika)
Bisnis Konsultasi (PT.
Soltius Indonesia)
Bisnis Retail (PT. My
Icon Technology)
Bisnis Network (PT.
Logicalis Metrodata Indonesia)
Bisnis Layanan
Telekomunikasi (PT. Xerindo Technology)
2.3 Prosedur dan Legalitas
Prosedur dan
Legalitas pada PT Metrodata Electronics
Tbk (Perusahaan) didirikan di Indonesia, pada mulanya dengan nama PT Sarana
Hitech Systems, berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. No. 142 tanggal
17 Februari 1983. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5165-HT.01.01.TH.83 tanggal 27
Juli 1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80,
Tambahan No. 908 tanggal 7 Oktober 1983.
2.4 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi yang dipakai dalam
perusahaan ini meliputi :
Deskripsi dan
Spesifikasi Tugas
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah
organ Perseroan yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dan bertanggungjawab secara kolektif kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Saat ini Dewan Komisaris Perseroan terdiri atas 3 (tiga)
anggota.Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris dan seorang
Komisaris yang sekaligus merangkap sebagai Komisaris Independen, berikut ini
adalah tugas dari Dewan Komisaris :
• Melakukan pengawasan atas kebijakan
Direksi dalam menjalankan Perseroan dan memberikan nasehat terhadap pelaksanaan
tugas operasional Direksi
•
Melakukan tugas tertentu sesuai
dengan mandate Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas(UUPT) dan Anggaran
Dasar Perseroan, dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham
• Mengkaji dan menandatangani laporan
tahunan Perseroan
• Menetapkan dan mengevaluasi Indikator
Kinerja Utama dari Direksi Perseroan
2. Dewan Direksi
Direksi merupakan
organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota Direksi diangkat melalui Rapat
Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Saat ini Dewan Direksi Perseroan berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari
seorang Presiden Direktur dan 3 (tiga) orang Direktur, berikut adalah tugas
dari Dewan Direksi :
• Bertanggung jawab penuh dalam memimpin
dan mengelola aset Perseroan
• Memimpin Perseroan untuk mencapai
tujuan dan secara terus menerus meningkatkan efisiensi Perseroan
• Menyiapkan
rencana pengembangan Perseroan, rencana strategi jangka panjang, anggaran
tahunan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
• Menerapkan Tata Kelola Perusahaan
• Menerapkan sistem pengawasan internal
yang efektif
3. Komite Audit
Komite Audit merupakan
organ Dewan Komisaris yang bertugas untuk membantu tugas pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam meningkatkan penerapan Tata
Kelola Perusahaan di Perseroan. Saat ini Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang
yang diketuai oleh Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota Komite Audit
yang memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang
audit yang memadai, berikut adalah tugas Komite Audit :
• Melakukan pertemuan dengan Auditor
Internal setiap triwulan untuk menelaah dan mendiskusikan hasil kerja dan
temuannya serta dampaknya terhadap aktivitas operasional Perseroan, di samping
memberikan masukan atas hal-hal yang signifikan serta memastikan adanya sistem
pengendalian internal yang memadai secara keseluruhan
• Melakukan pertemuan dengan Auditor
Independen dan Manajemen Perseroan untuk membahas ruang lingkup, rencana audit
dan pelaksanaannya di lapangan guna memastikan bahwa seluruh risiko Perseroan
yang penting telah dipertimbangkan dalam proses audit
• Melakukan pertemuan dengan Auditor
Independen untuk membahas independensi dan objektivitas serta temuan dan hasil audit
• Melakukan pertemuan dengan Direktur
Keuangan dan stafnya untuk membahas sistem pembukuan dan pelaporan Perseroan dan entitas anak,
serta membahas masalah-masalah akuntansi
4. Sekretaris
Perusahaan
Sekretaris Perusahaan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan berperan dalam menjaga
kelancaran hubungan antara Perseroan dengan regulator,pemegang saham dan masyarakat
luas/pemangku kepentingan. Tugas dari Sekretaris Perusahaan meliputi :
• Mengikuti perkembangan Pasar Modal
khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
• Memberikan pelayanan kepada investor
atau publik atas setiap informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan kondisi
Perseroan
• Memberikan masukan kepada Direksi dan
Dewan Komisaris dalam rangka memastikan kepatuhan pada ketentuan perundangan di
bidang Pasar Modal
• Sebagai juru bicara antara Perseroan
dengan Otoritas Jasa Keuangan – OJK (dahulu Bapepam-LK), Bursa Efek dan publik
• Bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan seluruh tindakan korporasi Perseroan termasuk tetapi tidak
terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Paparan Publik
• Mengkoordinasikan dan menyiapkan
notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris
3. Aspek Pemasaran
Dalam sebuah perusahaan
memiliki aspek pemasaran yang dilakukan, dalam PT.Metrodata Electronics,
selanjutnya dibawah ini merupakan pembahasan sekilas mengenai aspek pemasaran
yang dilakukan PT Merodata Electronics.
Spesifikasi Produk/Jasa PT Metrodata Electronics Tbk ini
merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan produk dan jasa Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) serta produk dan jasa teknologi tinggi lainnya.
3.1 Segmentasi
Produk/Jasa pada beberapa bentuk usaha PT Metrodata Electronics.
·
PT
Synnex Metrodata
Perusahaan ini melakukan penjualan dengan terus melakukan
diversifikasi penjualan produk, meningkatkan jangkauan pasar dan mulai merambah
penjualan produk smart phone dan feature phone. Selain itu, untuk mendukung
pertumbuhan tersebut, Perseroan secara konsisten melakukan efisiensi terkait
distribution cost dan meningkatkan risk management terutama dalam memberikan
batas kredit kepada pelanggan.
·
PT Mitra Integrasi
Informatika
Perusahaan ini fokus
membangun aplikasi yang akan terhubung dengan aplikasi ERP seperti Salesforce
Automation untuk perusahaan distribusi makanan dan minuman, farmasi, modern
store, asuransi jiwa, asuransi motor, online order serta teknisi perusahaan
jasa perbaikan.
·
PT My Icon Technology
Perusahaan ini
menyediakan produk-produk TIK secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku
pengguna akhir. Dan menerapkan konsep Modern Retail dalam memasarkan
produk-produk TIK melalui Unit Bisnis Modern Retail yang usianya relatif masih
muda. Konsep modern ini berbeda dengan perusahaan ritel tradisional, di
mana Perseroan beroperasi di empat channel sekaligus yaitu modern
convenience store, shop-in-shop, web store, dan corporate/commercial.
·
PT. Logicalis
Metrodata Indonesia
Perusahaan ini menawarkan
jasa dan solusi jaringan.
·
PT. Xerindo Technology
Perusahaan ini khusus
menyediakan jasa perencanaan radio, instalasi, pengujian/commisioning,
perawatan.
3.2 Aspek Pemasaran Menganalisa Situasi Pasar
Dalam aspek pemasaran ada
juga yang namanya menganalisissituasi pasar, menganalisa situasi pasar
dimaksudkan untuk melihat situasi yang terjadi sebelum produk/jasa
diedarkan.Terjadinya berbagai gejolak nasional seperti kenaikan harga BBM
sebesar 45% dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat di
kuartal 3 dan 4 sehingga Rupiah ditutup pada level Rp 12.189 pada akhir tahun
2013. Seiring dengan hal tersebut, suku bunga BI dan inflasi juga mengalami
peningkatan. Namun di tengah kesulitan tersebut, Perseroan berhasil membukukan
penjualan sebesar Rp 7,3 triliun yang meningkat 41,6% dibandingkan tahun 2012
sebesar Rp 5,1 triliun. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dibandingkan
dengan pertumbuhan pasar yang hanya berkisar 13%.
Perusahaan ini meyakini
bahwa prospek jangka menengah dan panjang industri TIK di Indonesia akan
mengalami gelombang yang cukup positif melalui tiga Era penting yang
meliputi Cloud Computing, Mobility Solution dan The Internet of Everything. Ketiganya baik terpisah maupun bersamaan akan
dihadapi oleh industri TIK di Indonesia secara bertahap. Oleh karena itu
diperlukan kesiapan Perseroan agar mampu mengadopsi ketiga hal tersebut. Di
industri perbankan misalnya, TIK sudah menjadi sebuah kebutuhan karena akses
perbankan saat ini telah menggunakan mobile
application, seperti transfer uang, membayar TV berlangganan, membayar
biaya pendidikan, dan melakukan pembayaran lainnya yang sudah dilakukan dengan
menggunakan internet maupun mobile
application. Cara orang berbelanja juga sudah mengalami perubahan, tidak
lagi face to face namun
melalui internet dan semua industri juga akan terkena dampaknya. Semua hal
tersebut merupakan gelombang dari industri TIK di Indonesia untuk masa yang
akan datang dan sekaligus menjadi prospek bisnis bagi Perseroan ini.
Kesiapan Perseoran dalam
menghadapi gelombang industri TIK tersebut juga telah dilakukan dengan
menyiapkan divisi yang menangani Mobility Solution dan Cloud Computing serta
mempersiapkan aspek Sumber Daya Manusia-nya. Oleh karenanya Perseroan telah
mempersiapkan diri menjadi Cloud Enabler dan Cloud Reseller dan menjadi agen
bagi mitra bisnis yang berbasis Cloud.
3.3 Aspek Pemasaran Menganalisa Pesaing
Selain
menganalisa situasi Pasar, diharuskan juga menganalisispesaing, yaitu
perusahaan produk/jasa yang memiliki produk/jasa yang sama. Perseroan juga
menghadapi tantangan dengan cukup
banyak berdirinya perusahaan TIK yang baru (khususnya Konsultasi TI). Untuk
itu, Perseroan senantiasa memperhatikan daya saing harga (price
competitiveness) dalam menawarkan produknya kepada pelanggan dan meningkatkan
kompetensi SDM dengan melakukan Consultant Training Program melalui jalur
rekrutmen mahasiswa lulusan terbaik dari berbagai Universitas.
Pertumbuhan pasar solusi
ERP di Indonesia yang diperkirakan tumbuh rata-rata 20% per tahun menjadi
peluang dan tantangan bagi Perseroan ke depan. Oleh karena itu, strategi yang
dilakukan Perseroan adalah dengan meningkatkan kerjasama dengan prinsipal,
kualitas project delivery serta kehandalan project monitoring termasuk
menawarkan solusi-solusi yang merupakan bagian dari ekosistem SAP yang bersifat
saling melengkapi. Perseroan juga terus melakukan pengembangan penjualan di beberapa
hypermarket yang menjadi partner Perseroan, mematangkan serta melanjutkan
konsep direct marketing ke perusahaan-perusahaan, memberikan service excellence
dalam bentuk loyalty program dan meningkatkan pengelolaan website Perseroan
untuk meningkatkan penjualan. Sinergi kekuatan offline-online inilah yang
membedakan Perseroan dengan pemain perseroan TIK lainnya.
3.4 Aspek Pemasaran Strategi Promosi
Perseroan terus membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperkaya portofolio produk dan layanan
Perseroan serta meningkatkan kapabilitas Perseroan dalam sektor yang dipandang
strategis. Dalam rangka memberikan solusi layanan yang terpadu, Perseroan juga
telah membangun Experience Center untuk memberikan demonstrasi produk kepada
para pelanggan melalui produk-produk yang telah di prakonfigurasikan. Dengan
demikian, para pelanggan akan mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh
tentang suatu produk. Perseroan terus meningkatkan interaksi dengan konsumen.
Selain mengembangkan E-Catalog dan
tampilan yang user-friendly,
Perseroan juga terus memberikan informasi terkini mengenai promo atau
produk-produk terbaru secara rutin sehingga konsumen mendapatkan informasi yang
lengkap.
3.5 Aspek Pemasaran Media Promosi berbasis TI
Perseroan berusaha untuk mengembangkan Modern Retail ke dalam E-Commerce
dengan terus memperkuat pondasi divisi Web Store dengan mempertajam tampilan
website dan proaktif dalam merespon permintaan pelanggan. Dan juga Perseroan
telah mempersiapkan diri menjadi Cloud Enabler dan Cloud Reseller dan menjadi
agen bagi mitra bisnis yang berbasis Cloud.
4.
Aspek
Keuangan
4.1 Komponen Biaya / Anggaran
4.2 Estimasi Biaya/Satuan Biaya
4.3 Anggaran/Investasi Perusahaan
4.4 Penyusunan Cashflow Perusahaan
4.5 Time Value Of Money dan Tingkat Suku Bunga
4.6 Pencatatan Keuangan Sederhana