BREAKING NEWS

Monday 16 October 2017

Tugas Pengantar Bisnis Informatika (2)

 Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1.1       Bentuk-bentuk Usaha

1.1.1    Perseroan Terbatas (PT)
sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.

1.1.2    Persekutuan Komanditer (CV)
adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

1.1.3    Firma (Fa)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

1.1.4    Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.

1.2       PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA

Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

1.2.1    Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1)        Fotocopy KTP permohonan
2)        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3)        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4)        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5)        Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6)        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7)        Denah lokasi tempat usaha
8)        Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang                       diketahui RT/RW
9)        Izin sewa atau kontrak
10)      Surat keterangan domisili perusahaan
11)      Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12)      Berita acara pemeriksaan lapangan

1.2.2    Membuat Nomor Rekening Perusahaan

Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a.    Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
b.    Melakukan setoran modal
c.    Menyerahkan bukti setoran

1.2.3    Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan

Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a.         Nama perusahaan
b.         Logo perusahaan
c.         Alamat perusahaan
d.         Kartu nama dan tag line (slogan)
e.         Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.          Stempel perusahaan
g.         Maksud dan tujuan usaha
h.         Jumlah usaha
i.          Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

1.2.4    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

1.2.5    Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a. Menghindari terjadinya perselisihan
b. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
c. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
d. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
b. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c. Fotocopy NPWP penanggung jawab
d. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
e. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
h. Surat keterangan domisili dari RT/RW
i. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)

Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
a. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kementrian tenaga Kerja
c. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
d. Kementrian Pekerjaan Umum

1.2.6    Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)

Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.

A. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar

B. Proseder permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar

C. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
1)        Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2)        Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)        Fotocopy NPWP
4)        Fotocopy KTP pemilik
5)        Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6)        Fotocopy KK
7)        Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8)        Fotocopy surat kontrak/ sewa
9)        Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10)          Neraca perusahaan

1.2.7    Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

A. Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.

B. Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1)         PERHONAN Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus             mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri          Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2)         Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3)         Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat     Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4)         Petugas kantor pendaftaran perusahaan
c.         Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan    (TDP)

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :

1)         Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
A.             Formulir Isian
B.             Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
C.             Fotocopy Pengesahaan Akta
D.             Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
E. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
F. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
G.             Nomor Pokok Wajib Pajak
H.             Fotocopy SIUP
I.   Fotocopy KTP
J.   Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
K. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
L.  Bukti setor biaya administrasi
M. Fotocopy paspor jika pemilik WNA

2)         Perusahaan Perorangan (PO)
a. Formulr Isian
b. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c. Fotocopy SIUP
d. Fotocopy KTP penanggung jawab
e. Fotocopy NPWP
f. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)


1.2.8    Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)

Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia.

A. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunandesain

B. Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1)         Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2)         Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan         Lingkungan     Hidup.
3)         Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran       Air.
4)         Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5)         Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam           Hayati dan Ekosistem.
6)         Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.       2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7)         Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.

C. Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1)         Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan      AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2)         Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar     kegiatan wajib AMDAL.
3)         Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
4)         Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup             no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.

D. Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.






2.     SDM DAN ORGANISASI
Description: https://www.pasardana.id/media/7393/mtdl.jpg?anchor=center&mode=crop&width=675&height=380&rnd=131026164640000000











Nama Perusahaan                    : PT Metrodata Electronics Tbk
Berdirinya Perusahaan            : 17 Februari 1983 
Alamat                                    PT. Metrodata Electronics, Tbk.APL Tower 37th  
  Floor Suite     3 Jl.    Letjen S. Parman Kav. 28 Jakarta
  11470.
      PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975. Sejak didirikan, Perseroan sempat mengalami perubahan nama beberapa kali dan terakhir pada tanggal 28 Maret 1991 namanya diubah menjadi PT. Metrodata Electronics, Tbk sampai sekarang.

     Pada tanggal 14 Februari 1990, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX: MTDL) sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan modal kerja dan modal investasi dan juga dalam usaha untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat ikut ambil bagian dalam perkembangan Perseroan.

2.1       VISI DAN MISI

·         Visi Perseroan
Memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan dan membangun lingkungan yang ideal untuk bekerja.
·         Budaya Perusahaan 
Bagi METRODATA budaya perusahaan bukan sekedar pajangan atau rumusan kata-kata yang semu tetapi merupakan jiwa dan roh yang menjadi pegangan sumber daya manusia dalam menjalankan kewajibannya, pedoman bertindak dan berperilaku dalam organisasi, serta pembimbing METRODATA dalam mencapai tujuannya.
Budaya Perusahaan terutama sangat penting bagi perusahaan teknologi seperti METRODATA untuk tetap fokus seraya bertumbuh di lingkungan persaingan bisnis yang dinamis dan berubah dengan cepat serta tantangan globalisasi yang menuntut organisasi yang kuat, lincah dan unggul.


2.2       Bentuk-Bentuk Usaha
Bentuk-Bentuk Usaha pada PT Metrodata Electronics yaitu :
         Bisnis Distribusi (PT. Synnex Metrodata Indonesia)
         Bisnis Solusi (PT. Mitra Integrasi Informatika)
         Bisnis Konsultasi (PT. Soltius Indonesia)
         Bisnis Retail (PT. My Icon Technology)
         Bisnis Network (PT. Logicalis Metrodata Indonesia)
         Bisnis Layanan Telekomunikasi (PT. Xerindo Technology)

2.3       Prosedur dan Legalitas
        Prosedur dan Legalitas pada PT Metrodata Electronics Tbk (Perusahaan) didirikan di Indonesia, pada mulanya dengan nama PT Sarana Hitech Systems, berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. No. 142 tanggal 17 Februari 1983. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5165-HT.01.01.TH.83 tanggal 27 Juli 1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80, Tambahan No. 908 tanggal 7 Oktober 1983.

2.4       Struktur Organisasi

Struktur Organisasi yang dipakai dalam perusahaan ini meliputi :
Description: IMG_256
















Deskripsi dan Spesifikasi Tugas

1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dan bertanggungjawab secara kolektif kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Saat ini Dewan Komisaris Perseroan terdiri atas 3 (tiga) anggota.Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris dan seorang Komisaris yang sekaligus merangkap sebagai Komisaris Independen, berikut ini adalah tugas dari Dewan Komisaris :

•           Melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan dan memberikan nasehat terhadap pelaksanaan tugas operasional Direksi
•           Melakukan tugas tertentu sesuai dengan mandate Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas(UUPT) dan Anggaran Dasar Perseroan, dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham
•           Mengkaji dan menandatangani laporan tahunan Perseroan
•           Menetapkan dan mengevaluasi Indikator Kinerja Utama dari Direksi Perseroan

2. Dewan Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota Direksi diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Saat ini Dewan Direksi Perseroan berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan 3 (tiga) orang Direktur, berikut adalah tugas dari Dewan Direksi :

•           Bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola aset Perseroan
•           Memimpin Perseroan untuk mencapai tujuan dan secara terus menerus meningkatkan efisiensi Perseroan
•           Menyiapkan rencana pengembangan Perseroan, rencana strategi jangka panjang, anggaran tahunan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
•           Menerapkan Tata Kelola Perusahaan
•           Menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif

3. Komite Audit
Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang bertugas untuk membantu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan. Saat ini Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota Komite Audit yang memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi dan pengalaman di bidang audit yang memadai, berikut adalah tugas Komite Audit :

•           Melakukan pertemuan dengan Auditor Internal setiap triwulan untuk menelaah dan mendiskusikan hasil kerja dan temuannya serta dampaknya terhadap aktivitas operasional Perseroan, di samping memberikan masukan atas hal-hal yang signifikan serta memastikan adanya sistem pengendalian internal yang memadai secara keseluruhan
•           Melakukan pertemuan dengan Auditor Independen dan Manajemen Perseroan untuk membahas ruang lingkup, rencana audit dan pelaksanaannya di lapangan guna memastikan bahwa seluruh risiko Perseroan yang penting telah dipertimbangkan dalam proses audit
•           Melakukan pertemuan dengan Auditor Independen untuk membahas independensi dan objektivitas   serta temuan dan hasil audit
•           Melakukan pertemuan dengan Direktur Keuangan dan stafnya untuk membahas sistem pembukuan  dan pelaporan Perseroan dan entitas anak, serta membahas masalah-masalah akuntansi


4. Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan berperan dalam menjaga kelancaran hubungan antara Perseroan dengan regulator,pemegang saham dan masyarakat luas/pemangku kepentingan. Tugas dari Sekretaris Perusahaan meliputi :

•           Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
•           Memberikan pelayanan kepada investor atau publik atas setiap informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan kondisi Perseroan
•           Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan kepatuhan pada ketentuan perundangan di bidang Pasar Modal
•           Sebagai juru bicara antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan – OJK (dahulu Bapepam-LK), Bursa Efek dan publik
•           Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh tindakan korporasi Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Paparan Publik
•           Mengkoordinasikan dan menyiapkan notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris

3.     Aspek Pemasaran

Dalam sebuah perusahaan memiliki aspek pemasaran yang dilakukan, dalam PT.Metrodata Electronics, selanjutnya dibawah ini merupakan pembahasan sekilas mengenai aspek pemasaran yang dilakukan PT Merodata Electronics.

Spesifikasi Produk/Jasa PT Metrodata Electronics Tbk ini merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan produk dan jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta produk dan jasa teknologi tinggi lainnya.

3.1       Segmentasi Produk/Jasa pada beberapa bentuk usaha PT Metrodata Electronics.

·                     PT Synnex Metrodata

Perusahaan ini melakukan penjualan dengan terus melakukan diversifikasi penjualan produk, meningkatkan jangkauan pasar dan mulai merambah penjualan produk smart phone dan feature phone. Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan secara konsisten melakukan efisiensi terkait distribution cost dan meningkatkan risk management terutama dalam memberikan batas kredit kepada pelanggan.

·                              PT Mitra Integrasi Informatika

Perusahaan ini fokus membangun aplikasi yang akan terhubung dengan aplikasi ERP seperti Salesforce Automation untuk perusahaan distribusi makanan dan minuman, farmasi, modern store, asuransi jiwa, asuransi motor, online order serta teknisi perusahaan jasa perbaikan.

·                              PT My Icon Technology

      Perusahaan ini menyediakan produk-produk TIK secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir. Dan menerapkan konsep Modern Retail dalam memasarkan produk-produk TIK melalui Unit Bisnis Modern Retail yang usianya relatif masih muda. Konsep modern ini berbeda dengan perusahaan ritel tradisional, di mana Perseroan beroperasi di empat channel sekaligus yaitu modern convenience store, shop-in-shop, web store, dan corporate/commercial.

·                              PT. Logicalis Metrodata Indonesia

Perusahaan ini menawarkan jasa dan solusi jaringan.

·                              PT. Xerindo Technology

Perusahaan ini khusus menyediakan jasa perencanaan radio, instalasi, pengujian/commisioning, perawatan.


3.2       Aspek Pemasaran Menganalisa Situasi Pasar

Dalam aspek pemasaran ada juga yang namanya menganalisissituasi pasar, menganalisa situasi pasar dimaksudkan untuk melihat situasi yang terjadi sebelum produk/jasa diedarkan.Terjadinya berbagai gejolak nasional seperti kenaikan harga BBM sebesar 45% dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat di kuartal 3 dan 4 sehingga Rupiah ditutup pada level Rp 12.189 pada akhir tahun 2013. Seiring dengan hal tersebut, suku bunga BI dan inflasi juga mengalami peningkatan. Namun di tengah kesulitan tersebut, Perseroan berhasil membukukan penjualan sebesar Rp 7,3 triliun yang meningkat 41,6% dibandingkan tahun 2012 sebesar Rp 5,1 triliun. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dibandingkan dengan pertumbuhan pasar yang hanya berkisar 13%.

Perusahaan ini meyakini bahwa prospek jangka menengah dan panjang industri TIK di Indonesia akan mengalami gelombang yang cukup positif melalui tiga Era penting yang meliputi Cloud ComputingMobility Solution dan The Internet of Everything. Ketiganya baik terpisah maupun bersamaan akan dihadapi oleh industri TIK di Indonesia secara bertahap. Oleh karena itu diperlukan kesiapan Perseroan agar mampu mengadopsi ketiga hal tersebut. Di industri perbankan misalnya, TIK sudah menjadi sebuah kebutuhan karena akses perbankan saat ini telah menggunakan mobile application, seperti transfer uang, membayar TV berlangganan, membayar biaya pendidikan, dan melakukan pembayaran lainnya yang sudah dilakukan dengan menggunakan internet maupun mobile application. Cara orang berbelanja juga sudah mengalami perubahan, tidak lagi face to face namun melalui internet dan semua industri juga akan terkena dampaknya. Semua hal tersebut merupakan gelombang dari industri TIK di Indonesia untuk masa yang akan datang dan sekaligus menjadi prospek bisnis bagi Perseroan ini.
     
Kesiapan Perseoran dalam menghadapi gelombang industri TIK tersebut juga telah dilakukan dengan menyiapkan divisi yang menangani Mobility Solution dan Cloud Computing serta mempersiapkan aspek Sumber Daya Manusia-nya. Oleh karenanya Perseroan telah mempersiapkan diri menjadi Cloud Enabler dan Cloud Reseller dan menjadi agen bagi mitra bisnis yang berbasis Cloud.

3.3       Aspek Pemasaran Menganalisa Pesaing

Selain menganalisa situasi Pasar, diharuskan juga menganalisispesaing, yaitu perusahaan produk/jasa yang memiliki produk/jasa yang sama. Perseroan juga menghadapi tantangan dengan cukup banyak berdirinya perusahaan TIK yang baru (khususnya Konsultasi TI). Untuk itu, Perseroan senantiasa memperhatikan daya saing harga (price competitiveness) dalam menawarkan produknya kepada pelanggan dan meningkatkan kompetensi SDM dengan melakukan Consultant Training Program melalui jalur rekrutmen mahasiswa lulusan terbaik dari berbagai Universitas.

Pertumbuhan pasar solusi ERP di Indonesia yang diperkirakan tumbuh rata-rata 20% per tahun menjadi peluang dan tantangan bagi Perseroan ke depan. Oleh karena itu, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan meningkatkan kerjasama dengan prinsipal, kualitas project delivery serta kehandalan project monitoring termasuk menawarkan solusi-solusi yang merupakan bagian dari ekosistem SAP yang bersifat saling melengkapi. Perseroan juga terus melakukan pengembangan penjualan di beberapa hypermarket yang menjadi partner Perseroan, mematangkan serta melanjutkan konsep direct marketing ke perusahaan-perusahaan, memberikan service excellence dalam bentuk loyalty program dan meningkatkan pengelolaan website Perseroan untuk meningkatkan penjualan. Sinergi kekuatan offline-online inilah yang membedakan Perseroan dengan pemain perseroan TIK lainnya.

3.4       Aspek Pemasaran Strategi Promosi
Perseroan terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperkaya portofolio produk dan layanan Perseroan serta meningkatkan kapabilitas Perseroan dalam sektor yang dipandang strategis. Dalam rangka memberikan solusi layanan yang terpadu, Perseroan juga telah membangun Experience Center untuk memberikan demonstrasi produk kepada para pelanggan melalui produk-produk yang telah di prakonfigurasikan. Dengan demikian, para pelanggan akan mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh tentang suatu produk. Perseroan terus meningkatkan interaksi dengan konsumen. Selain mengembangkan E-Catalog dan tampilan yang user-friendly, Perseroan juga terus memberikan informasi terkini mengenai promo atau produk-produk terbaru secara rutin sehingga konsumen mendapatkan informasi yang lengkap.

3.5       Aspek Pemasaran Media Promosi berbasis TI
Perseroan berusaha untuk mengembangkan Modern Retail ke dalam E-Commerce dengan terus memperkuat pondasi divisi Web Store dengan mempertajam tampilan website dan proaktif dalam merespon permintaan pelanggan. Dan juga Perseroan telah mempersiapkan diri menjadi Cloud Enabler dan Cloud Reseller dan menjadi agen bagi mitra bisnis yang berbasis Cloud.



4.     Aspek Keuangan

4.1                   Komponen Biaya / Anggaran


4.2       Estimasi Biaya/Satuan Biaya



4.3                   Anggaran/Investasi Perusahaan



4.4  Penyusunan Cashflow Perusahaan


4.5  Time Value Of Money dan Tingkat Suku Bunga







4.6  Pencatatan Keuangan Sederhana











Post a Comment